Terkait Kasus Garuda, KPK Panggil Penyuap emirsyah Satar - KabarNewsToday - Kabar News Today

Wednesday, August 21, 2019

Terkait Kasus Garuda, KPK Panggil Penyuap emirsyah Satar - KabarNewsToday


Berita VIP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bertemu mantan pejabat keuangan dan administrasi Connaught International Pte Ltd Sallyawati Rahardja. Sallyawati akan diselidiki sehubungan dengan dugaan korupsi terkait pengadaan Airbus A330-300 mesin pesawat Garuda Indonesia dari Rolls-Royce yang berbasis di Inggris yang telah menjebak Emirsyah Satar.

"Terdaftar sebagai saksi bagi tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/8).MAWAR4D

Sallyawati adalah bawahan Soetikno Soedarjo, bos Connaught International. Ini telah ditinjau beberapa kali oleh Komisi Antar Agama pada bulan lalu. Sejak Sallyawati, KPK terus mengeksplorasi kepemilikan aset Emirya di luar negeri.


Selain kasus korupsi, Sallyawati juga diselidiki oleh KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Emirsyah Satar.Agen Togel

Emirsyah dan Soetikno diketahui sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan akuisisi pesawat PT Garuda Indonesia dan mesin pesawat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2017.

KPK juga mengembangkan kasus ini dan mengganti nama Emirsyah dan pemilik aslinya, Connaught International Pte.ltd, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.Bandar Togel

KPK telah menyelidiki KPPU berdasarkan sejumlah penemuan baru. Antara lain, menyumbangkan uang dari Soetikno ke Emirsyah dan tersangka baru, yaitu direktur teknik manajemen armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS), untuk membayar sejumlah aset.

Soetikno dilaporkan memberikan 5,79 miliar rupee untuk membayar rumah-rumah dengan alamat di Pondok Indah, 680.000 USD dan 1,02 juta euro dikirim ke rekening perusahaan yang dimiliki oleh Emirsyah satar di Singapura dan 1,2 juta euro. SGD untuk penggantian ESA Apartments di Singapura.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Republik Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana Jo. Pasal 55 (1) KUHP 1.VictimSeo

No comments:

Post a Comment