PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan bahwa pemberhentian gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tidak mudah dilakukan. PDIP akan terus mendukung Nurdin Abdullah, yang diangkut di Pilgub.MAWAR4D
"Untuk PDIP, kami konsisten ketika kami mendukung para pemimpin daerah. Kami akan memberikan dukungan ketika ada upaya politik, dengan gubernur yang dipilih secara langsung dan wakil gubernur dengan masa jabatan 5 tahun, pemberhentian tidak mudah," kata sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2019).
Hasto juga mendukung PDIP di daerah lain untuk mendukung kepala daerah.Agen Togel
"Ini tidak hanya berlaku di Sulawesi Selatan, itu juga berlaku untuk Ms. Risma, ketika ada proses politik untuk hak interpelasi dan hak kuesioner, kami juga memberikan dukungan. Tapi, tentu saja, itu berbeda jika ada masalah korupsi, karena partai tidak mentolerir berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. " Kata Hasto.Bandar Togel
Komite investigasi mengusulkan kepada DPRD Sulawesi Selatan untuk memberhentikan gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Jika DPRD setuju, rekomendasi untuk persidangan politik harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disetujui. Meski begitu, proses penilaian politik harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Meminta Mahkamah Agung untuk mengevaluasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh gubernur. Jika ada unsur pelanggaran yang akan dituntut," kata ketua Komite Khusus Kuesioner Halir Kadir Halid di gedung DPRD, Jumat (16) / 8).
Beberapa poin dapat disimpulkan dan salah satunya adalah rekomendasi dari persidangan politik Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA). Isi dari rekomendasi lain adalah untuk mengusulkan kepada petugas penegak hukum, seperti Kantor Kejaksaan Agung, Departemen Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memeriksa dugaan pelanggaran pidana.
Salah satu poin rekomendasi menetapkan bahwa ada tuduhan terhadap hukum, tindakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi yang terkait dengan sengketa SK 193, pemberhentian posisi kepemimpinan pratama berpangkat tinggi yang tidak setuju dengan prosedur dan mekanisme, pengelolaan ASN yang bertentangan dengan peraturan hukum, terbukti tuduhan KKN dalam penempatan posisi tertentu di lingkungan pemerintah Sulawesi Selatan, serta terjadinya penyerapan anggaran yang rendah pada tahun fiskal 2019.VictimSeo
No comments:
Post a Comment