Polisi Nasional Indonesia menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang gugatan pra-persidangan Kivlan Zen.Polisi Nasional mengatakan bahwa hanya Hakim Achmad Guntur yang membuat keputusan yang objektif, transparan dan adil.MAWAR4D
"Karena para hakim telah membuat keputusan yang sangat objektif, transparan dan adil, kami menghormati dan menghargai keputusan hakim," kata Kepala Hubungan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian (Karo Penmas), Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada polisi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).Agen Togel
Dedi mengatakan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.Bandar Togel
"Apa yang dilakukan penyidik berkenaan dengan penentuan tersangka, penahanan dan penyitaan dugaan KZ adalah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Hukum Acara Pidana, keputusan bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, kejaksaan, dan Polisi Nomor 08 / KMA / 1984, No.M.02-KP. 10.06 Tahun 1984; Nomor Kep-076 / JA / 3/1984; Nomor Kep / 04 / III / 1984, "Dedi menjelaskan.
Dalam persidangan gugatan pra-persidangan, hanya hakim Achmad Guntur yang menolak permintaan Kivlan Zen.Juri menyatakan status tersangka Kivlan sah.
"Menilai, menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Guntur saat membacakan putusan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, siang ini.VictimSeo
Hakim mengatakan, penentuan tersangka Kivlan Zen sesuai dengan prosedur. Penentuan tersangka didasarkan pada bukti awal yang cukup.
Selain itu, hakim menjelaskan penangkapannya, penyitaan dan penahanannya sesuai dengan prosedur karena ada bukti surat perintah penangkapan, surat penyitaan dan surat perintah penangkapan. Hakim mengatakan bahwa semua argumen dari permintaan pemohon tidak berdasar.
"Menimbang bahwa permintaan pemohon mengenai penentuan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak dapat dibenarkan dan, oleh karena itu, permintaan pemohon harus ditolak secara keseluruhan," kata Guntur.Berita Market
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permintaan pra-persidangan terhadap Polisi Metro Regional Jaya jika memiliki senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim pencegahan untuk menyatakan status tersangka ilegal karena dia tidak setuju dengan prosedur.Berita Investment
No comments:
Post a Comment