Melihat Keputusan MK yang terus di sebutkan Munarman Tentang izin FPI - Kabar News Today

Saturday, July 27, 2019

Melihat Keputusan MK yang terus di sebutkan Munarman Tentang izin FPI


Munarman beberapa kali menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang belum selesai. Sekretaris Jenderal FPI mengatakan pendaftaran izin organisasi massa bersifat sukarela.MAWAR4D

Munarman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang ia rujuk adalah keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 / PUU-XI / 2013. Menurutnya, orang-orang yang menggemakan izin organisasi adalah orang-orang yang tidak mengerti hukum.Agen Togel

Dilihat dari salinan putusan yang diunggah ke situs web Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut memuat kasus Bukti Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Konstitusi 1945. Pemohon peninjauan kembali adalah PP Muhammadiyah diwakili oleh Din Syamsuddin sebagai Presiden Jenderal dan Abdul Mu'ti sebagai Sekretaris Jenderal yang bertugas saat itu.Bandar Togel

Salah satu argumen yang diajukan oleh pemohon adalah untuk membuktikan perbedaan organisasi massa di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten / kota yang diatur dalam pasal 8, pasal 23, pasal 24 dan pasal 25 UU. 17/2013. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil para pemohon adalah sah.
Baca Juga: Berita Fintech - Mantap Ponsel Mati, Buka Whatsapp Masih Bisa Dari PC

"Pemohon berpendapat bahwa ketentuan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat karena diferensiasi berisi pembatasan yang merupakan perwujudan dari penghancuran makna kebebasan berserikat," kata salinan yang dikutip AFP, Minggu (28/7/2019) ).

Sehubungan dengan argumen tersebut, Mahkamah mempertimbangkan penentuan ruang lingkup organisasi massa dalam UU di tingkat nasional, provinsi atau regional untuk membatasi pertumbuhan organisasi massa. Karena mungkin organisasi massa yang awalnya di tingkat kabupaten dapat dikembangkan dengan jangkauan nasional.

Sebaliknya juga bisa terjadi, yaitu ketika organisasi di tingkat nasional kehilangan organisasi regional mereka. Sehingga organisasi massa tidak bisa lagi disebut organisasi lingkup nasional. Pengadilan berpendapat bahwa tidak ada kepentingan yang terputus jika ada organisasi yang hanya memiliki administrasi di tingkat kabupaten / kota tetapi memiliki cakupan kegiatan yang lebih luas.

Selain itu, Mahkamah juga menyoroti perbedaan dan keterbatasan organisasi massa sebagai yayasan dan asosiasi yang pada dasarnya tidak selalu memiliki administrasi dan tingkat di tingkat nasional. Meski begitu, Mahkamah menilai yayasan dan asosiasi tidak bisa dibatasi untuk melakukan kegiatan lingkup nasional.Membuat Jumlah Akun Rekening Tambah 20%

"Pengadilan menganggap bahwa perbedaan ruang lingkup OMS dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

Dalam keputusan tersebut, Mahkamah juga meninjau masalah pendaftaran organisasi massa di pemerintahan. Pengadilan menyatakan bahwa organisasi massa dapat mendaftar ke pemerintah atau tidak mendaftar.

"Menurut Mahkamah, prinsip utama untuk CSO yang tidak berbadan hukum adalah bahwa mereka dapat mendaftar dengan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas hal itu dan tidak dapat mendaftar. Ketika CBO yang bukan badan hukum, harus diakui sebagai CBO yang "Itu bisa melakukan kegiatan organisasi di tingkat regional dan nasional," katanya.

Pengadilan juga menyatakan bahwa, sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat dan berserikat, organisasi massa tidak dapat melakukan kegiatan. Namun, Pengadilan mengharuskan organisasi tidak melanggar hukum.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kebijakan dan Keamanan mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi kegiatan FPI. Perpanjangan lisensi untuk Sertifikat Terdaftar (SKT) dari Organisasi Masyarakat FPI belum diberikan karena proses evaluasi masih berlangsung.

"Kemudian, untuk FPI, organisasi ini benar-benar berakhir izinnya pada 20 Juni, tetapi meskipun belum diputuskan, izin tersebut dilanjutkan, dikirimkan, diberikan atau tidak," kata Menteri Koordinator Kebijakan dan Keamanan Wiranto setelah rapat koordinasi tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Kenapa kita belum memberikannya karena kita masih menjajaki, melakukan evaluasi terhadap kegiatannya sementara ada, organisasi, sejarah juga kompilasi, organisasi layak mendapat izin lebih atau tidak," lanjutnya.

Sebelum itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 kondisi yang belum dipenuhi FPI mengenai perpanjangan izin untuk CBO. Tjahjo mengatakan tidak ada batasan waktu untuk perpanjangan izin organisasi massa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Administrasi Publik Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan bahwa kondisi yang belum dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama untuk AD / ART. Selain itu, FPI belum menandatangani file AD / ART yang dikirimkan, memiliki masalah sekretariat, belum mengantongi beberapa pernyataan dan lainnya.

Info Lebih Lanjut: Klik Disini

1 comment: