Anies: Tanah Reklamasi adalah tanah kami! - Kabar News Today

Friday, August 23, 2019

Anies: Tanah Reklamasi adalah tanah kami!


MAWAR4D - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyinggung soal jual beli kedaulatan di bidang rehabilitasi pulau itu. Dia mengatakan bahwa di era kepemimpinannya, pulau pemulihan telah berhasil dibuka untuk semua orang di DKI Jakarta.

"Tanah klaim yang pernah ditutup seolah-olah itu milik pribadi, tahun lalu kami mengambil kendali dan kami terbuka untuk seluruh masyarakat, upacara itu diadakan di sana dan mereka mengirim pesan: itu tanah kami, air kami dan tanah air kami, "kata Anies di antara merayakan milisi Front Pembela Islam (FPI) ke-21 di Stadion Rawa Badak di Koja, Jakarta Utara, hari ini Sabtu (24/8).

Anies memberikan contoh bukti kedaulatan terlihat dalam pemilihan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang mengubah pulau pemulihan menjadi perayaan kemerdekaan pada 17 Agustus.

"Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia, dan tahun ini pemerintah provinsi DKI Jakarta mengadakan upacara Hari Kemerdekaan Indonesia, bukan di tempat biasa. Monas, tetapi di suatu tempat untuk mengirim pesan bahwa kedaulatan tidak dipertukarkan, "katanya.Agen Togel

Menurutnya, pemilihan tempat upacara peringatan kemerdekaan RI yang ke-74 akan menjadi bentuk penegasan kedaulatan rakyat Indonesia.

Sementara itu, Anies mengakui bahwa partainya akan menghadapi serangkaian kendala. Namun, dia mengatakan dia optimis bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik.

Namun, gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, digugat oleh empat pengembang pulau rehabilitasi secara bersamaan di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia dituntut karena menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi No. 1409 tentang DKI di Jakarta pada tahun 2018, tertanggal 6 September 2018.Bandar Togel

Keputusan gubernur ini termasuk pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin untuk melaksanakan rehabilitasi.

Dikutip dalam sipp.ptun-jakarta.go.id, pengejaran pertama Anies oleh PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Kasus ini terdaftar dengan nomor 113 / G / 2019 / PTUN.JKT pada hari Senin (27/5). Kasus ini masih dalam tahap persidangan.VictimSeo

No comments:

Post a Comment