Gereja Pantekosta Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul, diintimidasi dalam bentuk spanduk penolakan yang tersebar di sekitar gereja. Tulisan-tulisan ini muncul seminggu sebelum Bupati Bantul Suharsono mencabut izin permukiman gereja.MAWAR4D
Spanduk dipasang di depan gereja serta Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Kain putih berbunyi: "orang menolak rumah itu menjadi gereja", "kamu jual kami beli, yen jangan berpikir kowe ingin lari wae (kukira kamu pergi), dan" di mana janjimu Sitorus ".Agen Togel
Selain fasad rumah Tigor Yunus Sitorus, sebuah spanduk bertuliskan "Bupati kami meminta kebijaksanaan untuk mencabut izin gereja" juga dipasang di portal memasuki RT 34, Bandut Lor, Gunung Bulu, Sedayu, Bantul. Beberapa juga dipasang di beberapa tempat.
Spanduk besar telah dipasang di sejumlah titik ini, kata kepala polisi Sediu, kepala polisi Sugiarta Kompol, pada 22 Juli pukul 3 pagi. Polisi Sedayu menyita spanduk itu ketika ada ibadah di gereja. "Para petugas berpatroli malam itu dan meminta penduduk setempat untuk tidak mengambil tindakan anarkis," kata Kompol Sugiarta, Rabu 31 Juli 2019.Bandar Togel
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan serangkaian intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta Indonesia (GPdI), Kabupaten Immanuel Sedayu, Bantul.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, datang ke Gereja Pentakosta Sedayu dan bertemu dengan Pendeta Tigor Yunus Sitorus untuk meminta informasi setelah menerima pengaduan tentang penolakan atas penolakan tersebut. gereja. Temuan awal Komisi Hak Asasi Manusia Nasional, Beka mengatakan, telah menunjukkan intimidasi dan serangan terhadap Gereja Sedayu Pantekosta.
Penindasan itu mengambil bentuk spanduk penolakan gereja. Selain itu, rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus dihancurkan oleh sekelompok orang. "Gereja berada di bawah tekanan massa dan kami telah menangani keluhan mereka," kata Beka.
Komisi Nasional akan segera mengirim timnya untuk menganalisis secara menyeluruh hasil pertama. Pendeta Tigor Yunus Sitorus, sebagai pemilik gedung, telah bertanggung jawab atas IMB gereja sejak 2017. Pada 15 Januari, izin dikeluarkan untuk unit investasi dan layanan terpadu nomor 0116 / DPMPT / 212 / l / 2019. Awalnya, gereja menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.
Sejak 2003, Pendeta Tigor berniat menjadikan rumahnya tempat ibadah. Tapi ini terhambat oleh penolakan populasi mayoritas Muslim. Sekelompok orang menghancurkan sebuah bangunan yang didirikan oleh Tigor. Dia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT. Pastor Tigor kemudian dipaksa untuk menandatangani deklarasi bahwa rumahnya bukan tempat ibadah.
Bupati Bantul Suharsono mencabut otorisasi untuk mendirikan Gereja Pantekosta Immanuel Sedayu di Indonesia (GPdI) dengan alasan bahwa ia telah melanggar aturan Wakil Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. tentang prosedur yang harus diikuti untuk memberikan IMB ke tempat-tempat ibadah.VictimSeo

No comments:
Post a Comment